BERITASOLORAYA.com- Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat bernapas lega karena adanya perkembangan positif dalam perjalanan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Alex Denni, baru-baru ini membagikan kabar gembira bahwa RUU ASN sedang diusulkan untuk memberikan jaminan pensiun kepada para PPPK.
RUU ASN memiliki fokus yang jelas: memberikan perlindungan finansial kepada PPPK melalui jaminan pensiun.
Hal ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, yang telah lama menjadi perbincangan hangat di kalangan pegawai negeri.
Baca Juga: CPNS PPPK 2023 Segera Dibuka, Honorer Berpeluang Dapatkan Hak Setara PNS…
Dengan adanya jaminan pensiun, PPPK akan merasa lebih dihargai dan diakui atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.