RESMI!Kejaksaan RI Buka Formasi CPNS dan PPPK September Nanti, Simak Persyaratannya Berikut!

- 14 Agustus 2023, 18:49 WIB
Kejaksaan RI Buka Formasi CPNS dan PPPK September Nanti, Simak Persyaratannya Berikut
Kejaksaan RI Buka Formasi CPNS dan PPPK September Nanti, Simak Persyaratannya Berikut /Tangkap layar instagram @kejari_ciamis/

BERITASOLORAYA.com- Kejaksaan RI secara resmi telah mengumumkan formasi CPNS dan PPPK. Melalui laman instagram @biropegkejaksaan, jumlah formasi baik CPNS maupun PPPK diumumkan, masing-masing sebesar 7.846 formasi dan 249.

Pembukaan formasi Kejaksaan RI memang banyak dinantikan banyak pihak. Tak main-main, total kebutuhan ASN untuk seleksi CPNS dibuka Kejaksaan RI sebesar 8.095.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari instagram @biropegkejaksaan pada 14 Agustus 2023, pihak Kejaksaan mengumumkan jumlah formasi kebutuhan ASN yang dibuka saat seleksi CASN 2023 nanti.

"Dengan bangga dan semangat tinggi.. kami siap menjalankan kepercayaan dari Pemerintah untuk melakukan pencarian talenta terbaik bangsa.. apakah kamu salah satunya yang kami cari??", tulis akun @biropegkejaksaan. Dalam postingannya, tertulis kebutuhan 7.846 formasi untuk CPNS dan 249 bagi formasi PPPK.

Baca Juga: LAMAN SSCASN EROR? Tak Perlu Khawatir, Mulai Bisa Diakses di Tanggal Berikut… Persiapkan Diri ya!

Bila kamu tertarik, simak persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK di lingkungan Kejaksaan berikut ini.

Persyaratan Seleksi CPNS dan PPPK Kejaksaan RI:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x