4 Ketentuan WFH dan PJJ Hari Senin hingga Oktober 2023 di Pemprov DKI Jakarta untuk Atasi Polusi

- 20 Agustus 2023, 17:03 WIB
Ilustrasi DKI Jakarta dengan kualitas udara baik, dengan diberlakukan WFH dan PJJ.
Ilustrasi DKI Jakarta dengan kualitas udara baik, dengan diberlakukan WFH dan PJJ. /beritajakarta.id

BERITASOLORAYA.com- Isu polusi udara di wilayah Pemprov DKI Jakarta semakin meningkat di wilayah DKI Jakarta, pemerintah mencanangkan kebijakan untuk mengatasi permasalahan tersebut. 

Kebijakan yang diambil untuk mengatasi polusi udara Pemprov DKI Jakarta yang semakin meningkat, diambil kebijakan WFH (Work From Home) dan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh). 

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, kebijakan WFH (Work From Home) dan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) untuk mengatasi polusi udara diberlakukan mulai hari Senin, 21 Agustus 2023.

Baca Juga: Jadi Pekerja Baru, Lakukan Deretan Hal Ini di Tempat Kerja pada Bulan Pertama. Apa Saja? Cek Selengkapnya

Sigit Wijatmoko selaku Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika DKI Jakarta menyampaikan bahwa menjelang KTT ASEAN, diberlakukan kebijakan WFH dan PJJ di Jakarta sebagai upaya untuk menanggulangi polusi udara. 

Sigit menyampaikan bahwa kebijakan WFH dan PJJ terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Kebijakan WFH dan PJJ berlaku mulai pada hari Senin, tanggal 21 Agustus tahun 2023 sampai 21 Oktober tahun 2023.

2. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk ASN dengan presentase sebanyak 50% bagi pegawai fungsi staf/ pendukung di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x