4 Ketentuan WFH dan PJJ Hari Senin hingga Oktober 2023 di Pemprov DKI Jakarta untuk Atasi Polusi

- 20 Agustus 2023, 17:03 WIB
Ilustrasi DKI Jakarta dengan kualitas udara baik, dengan diberlakukan WFH dan PJJ.
Ilustrasi DKI Jakarta dengan kualitas udara baik, dengan diberlakukan WFH dan PJJ. /beritajakarta.id

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang bekerja sebagai layanan langsung seperti:

- Pegawai RSUD

- Pegawai Puskesmas

- Satpol PP

- Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan

- Dinas Perhubungan

- Pelayanan tingkat kelurahan. 

Baca Juga: STABIL! Cek Harga Logam Mulia Antam Hari Ini Minggu 20 Agustus 2023, Berapa Harga LM 10 Gram?

3. Proporsi antara pegawai WFH dengan pegawai yang bekerja langsung di kantor, yaitu sebesar 75% dan 25% yang berlaku pada tanggal 4 sampai 7 September tahun 2023.

Proporsi tersebut ditujukan untuk instansi pemerintah yang lokasinya di KTT ASEAN, seperti Dinas Pariwisata Kuningan.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah