4 Ketentuan WFH dan PJJ Hari Senin hingga Oktober 2023 di Pemprov DKI Jakarta untuk Atasi Polusi

- 20 Agustus 2023, 17:03 WIB
Ilustrasi DKI Jakarta dengan kualitas udara baik, dengan diberlakukan WFH dan PJJ.
Ilustrasi DKI Jakarta dengan kualitas udara baik, dengan diberlakukan WFH dan PJJ. /beritajakarta.id

4. Kebijakan PJJ untuk sekolah yang lokasinya berada di KTT ASEAN. Kebijakan tersebut diberlakukan pada tanggal 4 sampai 7 September tahun 2023 dengan presentase kehadiran murid yaitu sebanyak 50% dan tenaga pendidik 100%.

“Sekolah yang menerapkan PJJ juga hanya yang berlokasi di sekitar venue KTT ASEAN, seperti di daerah Thamrin, Sudirman, Tanah Abang, Kuningan, dan Menteng,” kata Sigit.

Sekolah yang lokasinya jauh dari KTT ASEAN kegiatan belajar mengajar normal. Seperti halnya sekolah yang ada di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, masuk 100%. Kegiatan PJJ di sekolah diberlakukan ketika KTT ASEAN berlangsung, sesudah itu akan normal kembali.***

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah