BERITASOLORAYA.com- Muncul kebijakan baru berupa pengawasan usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan uji coba bekerja dari rumah (work from home/WFH) diterapkan kepada aparatur sipil negara (ASN).
Pemprov DKI melakukan pengawasan terhadap proses bekerja para ASN menggunakan panggilan video (video call) di hari pertama WFH diberlakukan.
Hal itu dibenarkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Minggu, 20 Agustus 2023. Ia menyebut pengawasan ASN akan dilakukan oleh atasan mereka secara langsung.
Ia menyampaikan selama kebijakan WFH ini diterapkan, Pemprov DKI Jakarta mengimbangi dengan penambahan pekerjaan yang lebih banyak untuk para ASN dan berbeda dari biasanya.
“Pengawasannya gampang, jadi saya meminta kepada atasannya langsung untuk 'video call', tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana?” ujar Heru Budi Hartono dikutip dari Antara oleh BeritaSoloRaya.com.
Kebijakan uji coba WFH diterapkan pertama kali oleh Pemprov DKI Jakarta selama tiga bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 mendatang.
Heru Budi melanjutkan, nantinya jika uji coba WFH tergolong efektif pihaknya akan membiat laporan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun berlaku juga sebaliknya, jika ditemukan WFH tidak efektif sehingga ASN tidak disiplin, maka kebijakan WFH yang bersangkutan akan dicabut dan kembali bekerja di kantor / work from office (WFO).