SIMAK, Berikut Syarat PPPK 2022 Bisa Dapat Gaji, Ternyata Bukan SK Pengangkatan, tapi Harus Punya Ini…

- 21 Agustus 2023, 15:01 WIB
ilustrasi. PPPK 2022 baru bisa digaji di bulan September jika sudah punya berkas berikut dari instansinya.
ilustrasi. PPPK 2022 baru bisa digaji di bulan September jika sudah punya berkas berikut dari instansinya. /Palangkaraya.go.id

BERITASOLORAYA.COM - Sejumlah calon PPPK ada yang baru dilantik oleh pejabat PPK di instansinya masing-masing di per Agustus bulan ini.

Untuk pemberian gaji dan juga tunjangan melekat bagi para PPPK yang sudah diangkat, tidak serta merta diberikan di akhir bulan seperti PNS atau pegawai lainnya.

Dalam hal pegawai PPPK yang sudah mengisi DRH, pastinya akan maju di tahap selanjutnya yaitu penetapan NIP.

Usai pegawai tersebut mendapat NIP, tidak langsung diangkat menjadi ASN PPPK 2022, tetapi harus menunggu pengangkatan di waktu yang ditetapkan oleh pejabat PPK di instansi bersangkutan.

Bahkan, dalam pengusulan NIP pun pegawai PPPK belum tentu lulus, karena bagi calon PPPK yang berkasnya dinyatakan tidak sesuai maka berkas tersebut harus dikembalikan ke instansi dan diperbaiki.

Baca Juga: SEDIH BANGET, 17 Pemerintah Kabupaten dan Kota Ini Tidak Buka Formasi CPNS 2023 dan PPPK, Sabar Ya

Kecuali bagi berkas pengusulan NIP yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, tidak bisa lulus dan tidak bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x