BERITASOLORAYA.com – Pada Rabu, 16 Agustus 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan kenaikan gaji untuk PNS, TNI, Polri serta pensiunan.
Persentase kenaikan gaji antara pensiunan dan PNS, TNI, Polri ternyata berbeda. Dalam RAPBN 2024, diusulkan kenaikan gaji PNS di pusat dan daerah serta TNI, Polri sebesar 8 persen. Sementara itu, pensiunan diberikan kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Hal ini tentu menjadi pertanyaan mengapa ada perbedaan kenaikan gaji antara PNS dan pensiunan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan.
Lewat Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan TA 2024, Sri Mulyani menyebutkan bahwa pemerintah telah menganggarkan dana untuk kenaikan gaji pokok ASN, TNI, Polri, dan pensiunan sebesar Rp52 triliun.
“ASN TNI/Polri 8 persen, sementara pensiunan 12 persen kenaikan lebih tinggi. Berapa anggaran untuk tahun depan? itu totalnya Rp52 triliun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip BeritaSoloRaya.com dari Info Publik.
Lebih lanjut, Menkeu juga menjabarkan pembagian anggaran tersebut. Dari total Rp52 triliun, ASN pusat mendapatkan sejumlah Rp9,4 triliun dan ASN daerah mendapatkan Rp25,8 triliun. Sementara itu, pensiunan mendapat tambahan anggaran sebesar Rp17 triliun.