Selain Gaji, Pensiunan ASN PNS Naik 12 Persen Tahun 2023, Cek Besaran yang Didapat untuk Saat ini

- 22 Agustus 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi gaji dan pensiunan ASN PNS
Ilustrasi gaji dan pensiunan ASN PNS /

BERITASOLORAYA.com- Gaji dan pensiunan Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipil (ASN PNS) tahun 2023 disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Penyampaian kenaikan gaji dan pensiunan ASN PNS disampaikan Jokowi di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus tahun 2023.

Pasalnya, dalam Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 pukul 13.42 WIB , Jokowi menyampaikan Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara yang salah satunya mengenai kenaikan gaji dan pensiunan ASN PNS tahun 2023.

Baca Juga: SPESIAL DARI DPR, Legislator Beri Pesan untuk Pemerintah Demi Tenaga Honorer, Dijamin Terangkat Semua?

Sidang tersebut telah dihadiri oleh stakeholder terkait, sekitar 358 anggota yang terdiri dari seluruh fraksi DPR RI. Diantara yang hadir adalah:
- Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma`ruf Amin
- Pimpinan dan anggota DPR
- Pimpinan dan anggota DPD
- Pimpinan lembaga negara
- Menteri Kabinet Indonesia Maju dan pejabat setingkat menteri
- Panglima TNI
- Jaksa Agung.

Pada sidang tersebut, Presiden Joko Widodo sekaligus menyampaikan kenaikan gaji PNS dan pensiunan ASN, TNI, dan Polri dalam RUU APBN 2024 hingga 8%.

"Besaran kenaikan Gaji pokok untuk ASN,Pusat dan Daerah,TNI,Polri sebesar 8 persen dan kenaikan pensiunan sebesar 12 persen,”kata Jokowi dilansir dari kalteng.kemenag.go.id.

Besaran pensiunan ASN PNS tahun 2023 untuk saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: kalteng.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah