BERITASOLORAYA.COM - Sudah tanggal 22 Agustus, dan pengesahan RUU ASN sudah semakin dekat dan solusi tenaga honorer pun semakin dekat.
Maka, masalah penataan tenaga honorer akan selesai melalui terbitnnya RUU ASN, sebagaimana RUU ASN juga membahas perihal penataan tenaga honorer sebelum penghapusan di bulan November mendatang.
Sejumlah opsi pun sudah selesai dirumuskan, dan yang sudah fix adalah mengenai tidak adanya tenaga honorer yang diberhentikan tahun ini.
Namun, pemerintah dan DPR mencegah adanya pembebanan anggaran, sehingga para tenaga honorer tersebut tidak bisa diangkat menjadi PNS semuanya, terbatas hanya untuk para tenaga honorer yang melamar pada lowongan di instansi pusat.
Nyatanya, pemda pun juga mengaku tak memiliki anggaran lebih jika semua tenaga honorer ini menjadi PPPK. Untuk itu, pemerintah mengusulkan suatu opsi terbaru lewat RUU ASN yang akan datang.
Opsi terbaru dari pemerintah demi menangani kekurangan anggaran pada pemda ini berwujud berupa terlahirnya PPPK part time.