BERITASOLORAYA.com- Pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan tentang kenaikan gaji dan pensiunan ASN.
Kenaikan gaji dan pensiunan ASN yang disampaikan oleh Jokowi dan turut pula dihadiri oleh 358 anggota dari seluruh fraksi DPR RI.
Diantara anggota yang hadir dalam rapat, yang salah satunya membahas mengenai kenaikan gaji dan pensiunan ASN adalah Wakil Presiden Ma`ruf Amin, Pimpinan dan anggota DPR, DPD, Pimpinan lembaga negara, Menteri Kabinet Indonesia Maju dan pejabat setingkat menter, TNI dan Jaksa Agung.
Selain menyampaikan tentang kenaikan gaji dan pensiunan ASN, Jokowi juga menyebutkan tentang Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara dalam Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 pukul 13.42 WIB.
Dalam hal kenaikan gaji PNS, ASN, TNI, dan Polri dalam RUU APBN tahun 2024 sebanyak 8 persen. Sementara untuk gaji pensiunan akan dinaikkan sebanyak 12 persen.
Adapun jumlah gaji pensiunan ASN pada tahun 2023 masih mengacu pada PP Nomor 18 tahun 2019, baik untuk pensiunan janda/duda maupun yatim piatu.
1. Gaji Pensiunan PNS
- Pensiunan Golongan I-A gajinya Rp1.560.800 - Rp1.751.900.
- Pensiunan Golongan I-B gajinya Rp1.751.900 - Rp1.854.700
- Pensiunan Golongan I-C gajinya Rp1.560.800 - Rp1.933.200.
- Pensiunan Golongan I-D gajinya Rp1.560.800 - Rp 2.014.900.