HATI-HATI, PNS dan PPPK Jakarta akan Tetap Dalam Pantauan Meskipun WFH. Pemprov Ungkap Caranya...

- 23 Agustus 2023, 10:35 WIB
Heru Budi Hartono, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta
Heru Budi Hartono, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta /PMJ NEws

BERITASOLORAYA.com – Diketahui, sejak 21 Agustus 2023 lalu, seluruh PNS dan PPPK di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah dikenakan sistem kerja work from home (WFH), dengan persentase 50 persen dan sisanya tetap bekerja di kantor.

Pemberlakuan WFH bagi PNS dan PPPK di Jakarta tersebut karena adanya persiapan pelaksanaan KTT ASEAN ke 43 dan juga karena adanya peningkatan polusi udara di wilayah DKI Jakarta belakangan ini.

Berkaitan dengan pemberlakuan WFH bagi PNS dan PPPK, Pemprov DKI menjelaskan tentang pemantauan yang akan berlaku bagi para pegawai pemerintah tersebut.

Namun sebelumnya, perlu diketahui bahwa pemberlakuan WFH bagi PNS dan PPPK Jakarta akan ditingkatkan menjadi 75 persen dalam rentang waktu pelaksanaan KTT ASEAN ke 43 tanggal 5-7 September 2023.

Baca Juga: SUDAH TAHU KAH, Rincian Gaji PNS dan PPPK Setelah Lulus CASN 2023, Alhamdulillah Bisa untuk...

Hal tersebut diungkapkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, pada Sabtu, 19 Agustus 2023.

Ilustrasi polusi udara di Jakarta
Ilustrasi polusi udara di Jakarta

“Selama periode 4 sampai 7 September di sekitar venue Jakarta Selatan, Gambir, dan Gelora Bung Karno, akan diberlakukan bekerja dari rumah maupun bersekolah dari rumah. Bahkan untuk ASN akan kita tingkatkan sampai 75 persen,”ucap Heru.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah