PNS DKI Simak Peraturan WFH Berikut, PJ Gubernur Heru Budi Sampaikan Hukuman Kalau Tidak Patuh !

- 24 Agustus 2023, 05:00 WIB
Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI beraktivitas pada hari pertama penerapan kebijakan bekerja dari rumah di kompleks Balai Kota DKI Jakarta.
Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI beraktivitas pada hari pertama penerapan kebijakan bekerja dari rumah di kompleks Balai Kota DKI Jakarta. /ANTARA/Reno Esnir/


BERITASOLORAYA.com - PNS DKI Jakarta sudah memulai bekerja secara WFH dari tanggal 21 Agustus dan akan berlangsung sampai bulan Oktober nanti.

Pemprov DKI Jakarta sudah mengambil kebijakan untuk membuat PNS di berbagai lembaga dan instasi untuk bekerja secara WFH untuk mengurangi polusi udara.

Aturan dari Pemprov DKI Jakarta ini akan dimulai dari tahapan kecil, dimana PNS di DKI akan mencapai angka 75% untuk WFH sampai KTT Asean ke-43 di Jakarta berlangsung.

Baca Juga: Gran Turismo: Tanggal Rilis, Sinopsis, Daftar Pemain Hingga Trailernya

Selain membuat peraturan PNS untuk bekerja secara work from home (WFH), kini PJ Gubernur Heru Budi membuat aturan baru yang harus dipenuh oleh PNS di DKI Jakarta.

Untuk mengurangi polusi udara, PNS yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak boleh membawa kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar fosil.

Aturan ini dibuat untuk PNS agar bisa menggunakan transportasi publik dan mengurangi penggunaan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Terungkap! Ini Inspirasi V BTS dalam Pembuatan Album Solo LAYOVER

Situasi udara di Jakarta memang sudah mencapai tahapan yang mengkhwatirkan, dimana kualitas udara di Jakarta menjadi yang terburuk di urutan pertama.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x