Dari Investasi Saham hingga Uang Palsu, Kemenkominfo Hentikan Akses ke 14.297 Situs Keuangan Ilegal

- 23 Agustus 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi Kominfo blokir situs ilegal
Ilustrasi Kominfo blokir situs ilegal /Kominfo/

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hingga 21 Agustus 2023 telah berhasil menghentikan akses menuju 14.297 aplikasi maupun situs yang berisi konten produk keuangan tidak resmi atau ilegal. Disampaikan langsung oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi, jumlah tersebut dihasilkan dari upaya memutus akses terhadap konten produk keuangan ilegal sejak tahun 2016 lalu.

Ia menuturkan, jika selama ini keberadaan situs dan aplikasi keuangan ilegal yang berkedok situs investasi saham hingga penyedia uang palsu itu telah merugikan masyarakat.

Terlebih, peredaran situs maupun aplikasi keuangan ilegal tidak terdaftar pada Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca Juga: PENTING! Mengenal Lebih Jauh Perbedaan KUR BRI Super Mikro, Mikro, dan KUR Kecil, Berikut Ulasan Lengkapnya

"Sejak tahun 2016 sampai 21 Agustus 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan take down (menurunkan) terhadap 14.297 situs dan konten terkait berbagai produk keuangan ilegal yang dilaporkan oleh instansi pengawas sektor," jelas Menkominfo Budi Arie pada suatu acara diskusi keuangan dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Ia menuturkan beberapa situs dan aplikasi produk keuangan ilegal yang telah diputus aksesnya oleh Kemenkominfo berupa investasi penjualan saham tanpa izin, perdagangan aset kripto ilegal, penyedia investasi ilegal, sampai penyedia uang palsu.

“Ada juga penyediaan trading (jual-beli) komunitas ilegal termasuk kegiatan robot trading. Kami tentu tidak tinggal diam," tegas Budi Arie.

Tak hanya memutus akses kepada 14.297 situs, aplikasi juga menghapus konten keuangan ilegal, Kemenkominfo juga menangani permasalahan informatika dari hulu ke hilir.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x