BERITASOLORAYA.com - PNS di seluruh Indonesia sedang berbahagia karena Presiden Jokowi sudah setuju untuk menaikan gaji PNS di tahun 2024 sebesar 8%.
Kesabaran PNS untuk menanti kenaikan gaji tidak sia-sia, dimana PNS sudah menunggu sampai empat tahun untuk bisa mendapatkan kepastian kenaikan gaji.
Kepastian gaji PNS naik dibacakan langsung oleh Presiden Jokowi ketika rapat dengan DPR dalam pidato nota keuangan.
Baca Juga: Gran Turismo: Tanggal Rilis, Sinopsis, Daftar Pemain Hingga Trailernya
PNS akan mendapatkan jatah kenaikan gaji sebesar 8% dan pensiunan ASN akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12%.
Tentu ini menjadi kabar yang menggembirakan bagi PNS, karena terakhir gaji PNS naik di tahun 2019.
Lantas menjadi pertanyaan, bagaimana nasib PPPK setelah PNS mendapatkan kabar kenaikan gaji dari Presiden Jokowi ?
Baca Juga: Terungkap! Ini Inspirasi V BTS dalam Pembuatan Album Solo LAYOVER
Menteri PANRB, Azwar Anas juga sudah mengeluarkan rencana untuk menaikan gaji bagi PPPK.