ALHAMDULILLAH, Ada Kabar Baik Buat PPPK, Segera Naik Gaji, Dapat Jaminan Pensiun dan JHT di 2023...

- 25 Agustus 2023, 05:00 WIB
Telah resmi diumumkan jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 oleh BKN.
Telah resmi diumumkan jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 oleh BKN. /bkn.go.id

 

BERITASOLORAYA.com - Berita gembira bagi PPPK di seluruh Indonesia, karena Menteri PANRB siap untuk menaikan gaji, mendapatkan pensiun sampai JHT di tahun 2023 ini.

Pemerintah lewat Kementerian PANRB akan memberikan kado indah bagi PPPK setelah sebelumnya PNS sudah mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8% dari Presiden Jokowi.

Tentunya kabar kenaikan gaji sampai mendapatkan dana pensiun menjadi kabar baik yang paling dinantikan oleh PPPK di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tidak Banyak Orang Tahu, Inilah Dinas Perdagangan Kota Solo dengan Layanan yang Dimilikinya…

Menteri PANRB, Azwar Anas sudah mengeluarkan regulasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 yang berisikan tentang kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi PPPK.

Tapi, ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh PPPK jika ingin mendapatkan kenaikan gaji yang ditetapkan dalam regulasi tersebut.

Dua syarat yang harus dipenuhi oleh PPPK adalah:

1. Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang mempunyai masa kerja lebih dari dua tahun. 

Baca Juga: WAJIB TAHU, Solo dan Wonogiri Sudah Bisa Terhubung Dengan Naik Bus Ini, Simak Selengkapnya…

2. Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK kalau sudah memenuhi syarat yang berlaku seperti mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang aturannya ada di PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023.

Tapi, syarat di atas tidak berlaku bagi PPPK golongan V karena kenaikan gaji berkala untuk pertama kali hanya PPPK yang mempunyai masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun saja.

Selain mendapatkan kabar baik soal kenaikan gaji PPPK, Kementerian PANRB juga akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 soal ASN.

Baca Juga: CUKUP UNIK, Ayah Kapten Persebaya Surabaya Ini Jadi Pelatih Arema FC, Simak Selengkapnya…

Salah satu yang akan direvisi adalah tentang jaminan pensiun PPPK sehingga nantinya akan mendapatkan uang pensiun seperti PNS.

PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

Kementerian PANRB akan melakukan perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan yang disesuaikan dengan kebutuhan serta anggara agar sistem bisa menjadi adil dan kompetitif.

Baca Juga: UNTUNG BANYAK, Selain Naik Gaji, Prajurit TNI dan Polri Dapatkan Tambahan Uang Rp 1,8 Juta Setiap Bulan…

Jadi, itulah tiga kabar baik yang didapatkan oleh PPPK di tahun 2023 ini, selamat. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah