Kabar Gembira! Presiden Jokowi Berikan Kado Spesial Bagi PPPK di Akhir Masa Jabatan, Dapat Kenaikan Gaji dan..

- 25 Agustus 2023, 06:15 WIB
Presiden Jokowi membantah adanya penghapusan UMP, UMK dan UMSP. Selain itu, tidak ada penghapusan soal hak cuti.
Presiden Jokowi membantah adanya penghapusan UMP, UMK dan UMSP. Selain itu, tidak ada penghapusan soal hak cuti. /tangkapan layar youtube.com/Sekretariat Presiden/youtube.com/Sekretariat Presiden

 

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi PPPK karena Presiden Jokowi akan memberikan kado spesial di akhir masa jabatan yang tinggal satu tahun lagi.

Kado spesial dari Presiden Jokowi kepada PPPK merupakan keinginan setiap PPPK di seluruh Indonesia yang dari sejak lama sekali.

Kado indah dari Jokowi tersebut merupakan kenaikan gaji bagi PPPK di tahun 2023 ini yang tentunya menjadi kabar baik yang paling dinantikan.

Baca Juga: Tidak Banyak Orang Tahu, Inilah Dinas Perdagangan Kota Solo dengan Layanan yang Dimilikinya…

Setelah PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8% dari Presiden Jokowi, kini PPPK akan juga merasakan nikmatinya mendapatkan kenaikan gaji.

Kabar kenaikan gaji bagi PPPK ini disampaikan langsung oleh Menteri PANRB, Azwar Anas yang sudah mengeluarkan regulasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 yang berisikan Kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi PPPK.

Dalam regulasi tersebut, kenaikan gaji PPPK harus memenuhi dua syarat agar bisa mendapatkan kenaikan gaji.

Baca Juga: DIPERPANJANG, Cek Tanggal Perubahan Jadwal Pengisian DRH dan Penetapan NI PPPK Tenaga Teknis 2022…

Dua syarat yang harus dipenuhi oleh PPPK adalah:

1. Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang mempunyai masa kerja lebih dari dua tahun.

2. Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK kalau sudah memenuhi syarat yang berlaku seperti mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang aturannya ada di PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Solo dan Wonogiri Sudah Bisa Terhubung Dengan Naik Bus Ini, Simak Selengkapnya…

Selain dapat kado indah soal kenaikan gaji, Kementerian PANRB juga akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Salah satu aturan yang sedang diperjuangkan oleh Kementerian PANRB adalah jaminan pensiun PPPK.

Sebelumnya, PPPK memang tidak mendapatkan jaminan pensiun yang tidak seperti PNS yang sudah mendapatkan jaminan uang pensiun dari Taspen setiap bulan.

Baca Juga: CUKUP UNIK, Ayah Kapten Persebaya Surabaya Ini Jadi Pelatih Arema FC, Simak Selengkapnya…

Dengan kebijakan baru nanti, PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan menggunakan skema defined contribution.

Dengan begitu, PPPK yang sudah pensiun bisa tenang dan sejahtera ketika menghadapi hari tua, karena mendapatkan jaminan pensiun berupa uang tunai dari pemerintah langsung.

Jadi, itulah kado indah yang diberikan oleh Presiden Jokowi kepada PPPK di akhir masa jabatannya.

Baca Juga: UNTUNG BANYAK, Selain Naik Gaji, Prajurit TNI dan Polri Dapatkan Tambahan Uang Rp 1,8 Juta Setiap Bulan…

Terimakasih Pakde. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah