Mulai 28 Agustus, Pemprov Banten Terapkan WFH untuk ASN Domisili Tempat Tinggal Wilayah ini…

- 27 Agustus 2023, 06:43 WIB
Mulai 28 Agustus, Pemprov Banten Terapkan WFH untuk ASN
Mulai 28 Agustus, Pemprov Banten Terapkan WFH untuk ASN /ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mulai menerapkan peraturan bekerja dari rumah/work from home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di lingkungan Pemprov Banten demi mengurangi polusi udara.

Sistem WFH bersifat uji coba, diatur dalam Surat Edaran Penjabat (Pj) Gubernur Banten Nomor 800/2928-BKD/2023 terkait Penyesuaian Sistem Kerja ASN bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Dalam Upaya Pengendalian Polusi Udara.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar menjelaskan dalam surat edaran tersebut jika sistem kerja WFH akan diterapkan di Pemprov Banten sejak tanggal 28 Agustus hingga 28 September mendatang.

Baca Juga: Kemendikbudristek Rilis Pengumuman Tes Wawancara PPG Prajabatan Gelombang 1, Calon Mahasiswa Merapat!

Sistem WFH yang berlaku untuk ASN di lingkungan Pemprov Banten menggunakan ketentuan 50 persen WFH dan 50 persen WFO.

Namun, sistem WFH hanya berlaku bagi ASN di lingkungan Pemprov Banten dengan domisili tempat tinggal di DKI Jakarta, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Disampaikan oleh Virgojanti selaku Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, kebijakan WFH bagi ASN dikeluarkan demi mengurangi pencemaran udara yang diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023, tanggal 22 Agustus 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi," jelas Virgojanti di Serang, pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

Meski demikian, Pj Sekda Banten itu menyebut jika kebijakan WFH tidak akan berlaku untuk ASN yang bertugas di semua bidang.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x