Bahkan, Kemenpan RB juga mengungkap kalau formasi yang akan terus direkrut hingga 2030 dengan jumlah besar hanya dua bidang, yaitu formasi guru dan nakes.
Penataan tenaga honorer ini ke dalam PPPK ini akan tercantum dalam RUU ASN, sebagaimana dikatakan bahwa hal ini telah disampaikan oleh DPR juga.
Jangan salah, RUU ASN tidak hanya mengungkit soal tenaga honorer, mengingat ia menggantikan UU ASN sebelumnya, maka ia juga akan mengatur manajemen, kesejahteraan hingga dasar-dasar bagi para ASN.
Akan tetapi, masalahnya RUU ASN belum juga terlihat, usai jadwal masa sidang untuk RUU ASN dibocorkan oleh dua orang dalam Komisi II, Guspardi Gaus dan Ahmad Doli Kurnia.
Guspardi mengungkap kalau tanggal 15 RUU ASN sudah masuk masa sidang dan tinggal melakukan diskusi publik bersama dengan pemerintah juga.
Sementara itu, Ahmad Doli Kurnia yang menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR mengatakan, kalau perkiraan penerbitan RUU ASN adalah di minggu ketiga bulan Agustus.
Entah apa yang terjadi, hingga tanggal 27 Agustus ini RUU ASN belum tiba dan belum ada kabar terbarunya dari pemerintah.