SIMAK INI, Pelamar PPPK 2023 Harus Tahu Ketentuan Penilaian dalam Seleksi Kompetensi, Perlu Sertifikat?

- 28 Agustus 2023, 10:38 WIB
Ilustrasi. Berikut ketentuan yang berlaku dalam seleksi kompetensi pengadaan PPPK 2023. Simak sampai habis.
Ilustrasi. Berikut ketentuan yang berlaku dalam seleksi kompetensi pengadaan PPPK 2023. Simak sampai habis. /blorakab.go.id

BERITASOLORAYA.COM - Tanggal 17 September menjadi pembukaan pelamaran dan sekaligus seleksi administrasi dalam pengadaan CPNS maupun PPPK 2023.

 Baca Juga: LENGKAP! Formasi dan Syarat Daftar CPNS dan PPPK Tahun 2023, Pahami Sebelum Mendaftar

Seleksi administrasi bagi pengadaan PPPK 2023 mempersyaratkan beberapa dokumen yang tertera dalam Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019.

Menurut peraturan tersebut, pelamar PPPK 2023 harus mengumpulkan sejumlah dokumen wajib yang nanti diunggah di laman SSCASN.

Seperti fotokopi KTP, fotokopi ijazah, pasfoto background merah yang terbaru berukuran 4x6, surat pernyataan hingga bukti registrasi usai melakukan pendaftaran sebagai peserta PPPK 2023.

Dalam hal ada persyaratan lainnya yang diwajibkan, nanti akan diinformasikan lagi oleh instansi-intansi terkait yang memberikan persyaratan tersebut.

Maka, pelamar PPPK 2023 harus selalu memantau instansi yang ditujunya dan jabatan yang dilamarnya, hingga tanggal 17 September nanti.

Sementara ketentuan terkait seleksi kompetensi bagi PPPK 2023, diatur dengan regulasi berbeda yaitu pada Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020.

Bukan hal baru lagi, bahwa dalam PPPK 2023 akan terdiri dari seleksi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Khusus untuk seleksi kompetensi teknis, nilai passing grade akan tertera dalam Kepmenpan RB sesuai dengan jenis jabatan yang ditujunya.

Pertama-tama, seleksi kompetensi akan diumumkan secara terbuka di laman resmi milik instansi tujuannya, dengan menerbitkan surat edaran atau pengumuman maksimal seminggu sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.

Lalu, adanya pengumuman seleksi kompetensi akan terdiri dari hari, tanggal, hingga lokasi diselenggarakannya seleksi kompetensi tersebut.

Seleksi kompetensi juga akan melampirkan kartu tanda peserta serta kartu tanda penduduk, jangan lupa menerapkan tata tertib mengenai pelaksanaan seleksi tersebut.

Pelaksanaan PPPK 2023 oleh panselnas masih akan berbasis CAT BKN atau fasilitas CAT lain yang ditetapkan dengan peraturan dari BKN.

 Baca Juga: 6 Keuntungan Diangkat Jadi Pegawai PPPK Tahun 2023, Dapat 5 Tunjangan Sekaligus

Panselnas pun juga akan memfasilitasi sarana dan juga prasarana yang dapat mempermudah para peserta seleksi PPPK disabilitas agar bisa mengikuti seleksi.

Nanti, saat akan mengikuti seleksi kompetensi, KTP dan katu tanda peserta seleksi akan dicocokkan oleh panitia.

Teruntuk peserta dengan identitas yang tidak sesuai antara KTP dan kartu tanda pesertanya, tidak diperkenankan mengikuti seleksi kompetensi PPPK.

Hasil seleksi kompetensi akan ditetapkan oleh pejabat PPK terkait dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kelulusan peserta yang melamar pada jabatan dengan memiliki syarat mengumpulkan sertifikat profesi, akan ditetapkan berdasarkan peringkat nilai pada kebutuhan jabatan di setiap instansi pemerintah.

2. Jika kelulusan peserta yang melamar pada jabatan tanpa syarat melampirkan sertifikat profesi, maka penetapan kelulusan akan berdasarkan pemenuhan passing grade minimal kelulusan yang ditetapkan oleh menteri sesuai ranking nilai pada kebutuhan jabatan.

Begitulah ketentuan yang ditetapkan untuk pengadaan PPPK, karena belum ada perubahan atau pencabutan regulasi, maka ketentuan tersebut masih berlaku. Selamat melamar dan semoga beruntung. ***

 

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah