1. Formulir usul penetapan NIP PPPK yang sudah diisi sesuai dengan data dan ditandatangani langsung oleh pejabat PPK atau pejabat lain yang ditunjuk di bidang kepegawaian, minimal pejabat pimpinan tinggi pratama dengan menambahkan stempel atau cap dari dinas.
2. SK pengangkatan dari calon PPPK yang dibuat dan diterbitkan oleh PPK.
3. 1 lembar fotocopy ijazah atau surat tamat belajar yang dilegalisir berdasarkan ketetapan dari pemerintah.
4. 1 set formulir daftar riwayat hidup atau DRH yang sudah ditandatangani oleh peserta calon PPPK bersangkutan dan juga sudah ditempeli materai. Pastikan formulir isiannya sudah terdapat pasfoto yang disediakan oleh laman SSCASN.
5. 1 lembar surat pernyataan 5 poin yang isinya adalah terdiri dari:
a. Calon PPPK tersebut tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun penjara.
b. Calon PPPK tersebut tidak pernah diberhentikan dengan hormat bukan dari permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai ASN dan juga tidak pernah diberhentikan sebagai pegawai swasta di BUMN/BUMD.