Daftar Gaji Pensiunan ASN PNS Tahun 2024 untuk Janda atau Duda

- 2 September 2023, 09:24 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan ASN PNS tahun 2024 untuk janda atau duda
Ilustrasi gaji pensiunan ASN PNS tahun 2024 untuk janda atau duda /

BERITASOLORAYA.com- Daftar gaji pensiunan ASN PNS untuk janda atau duda (suami/istri ASN PNS meninggal) diatur pula dalam PP Nomor 18 tahun 2019. Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyampaikan rencana kenaikan gaji pensiunan untuk ASN PNS, TNI, Polri tahun 2024.

Rencana kenaikan gaji pensiunan ASN PNS, TNI, Polri tahun 2024 disampaikan Jokowi saat Rapat Paripurna di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, hal itu kemungkinan berlaku juga untuk gaji pensiunan PNS janda/duda.

Baca Juga: Galon AQUA Milikmu Palsu? Begini Cara Membedakan Galon AQUA Palsu dan Asli

Dikatakan bahwa rencana kenaikan gaji pensiunan untuk ASN PNS, TNI, dan Polri tahun 2024 sebanyak 12 persen, yang kemungkinan juga untuk ASN PNS janda atau duda (suami/istri ASN PNS meninggal). Info kenaikan tersebut sebagaimana dalam RUU APBN tahun 2024.

Adapun PP Nomor 18 tahun 2019 mengatur gaji pensiunan ASN dan juga janda/duda maupun yatim piatu. Berikut prediksi gaji pensiunan janda/duda jika mengalami kenaikan sebanyak 12 persen.

Golongan I

- Pensiunan Golongan I-A gajinya Rp1.560.800 - Rp1.683.700, jika alami kenaikan diprediksi akan menjadi Rp 1.748.096 - Rp 1.885.744.

- Pensiunan Golongan I-B gajinya Rp1.560.800 - Rp1.784.800, jika alami kenaikan diprediksi akan menjadi Rp 1.748.096 - Rp 1.998.976.

- Pensiunan Golongan I-C gajinya Rp1.560.800 - Rp1.850.500, jika alami kenaikan diprediksi akan menjadi Rp 1.748.096 - Rp 2.072.560.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: kalteng.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x