BERITASOLORAYA.COM - Salah satu kecemasan yang dihadapi oleh guru honorer bukan hanya penghapusan pada 28 November atau pengadaan PPPK guru 2023 saja, tetapi juga pada pembayaran gaji.
Pemerintah berupaya agar guru-guru honorer ini mendapatkan kesejahteraan yang layak bagi mereka serta berjuang agar semuanya lolos dari penghapusan dengan diangkat dalam PPPK guru 2023.
Namun, kebutuhan 1 juta guru oleh Kemendikbud tak kunjung terpenuhi sebab pemda yang masih sedikit mengajukan formasi dalam PPPK guru 2023. Guru honorer pun takut tak kebagian formasi.
Terhitung hingga saat ini, pemerintah belum rilis pernyataan atau regulasi apapun yang menjelaskan pengangkatan guru-guru honorer menjadi PPPK guru 2023.
Pemda pun ragu untuk mengusulkan formasi yang banyak, karena mereka takut kalau gaji dan tunjangan untuk PPPK guru 2023 ini hanya akan ditanggung selama 3 bulan seperti yang disebutkan dalam PMK No. 212 Tahun 2022.
PMK No. 212 Tahun 2022 menyebutkan kalau gaji dan tunjangan untuk formasi PPPK guru 2023 akan ditanggung selama 3 bulan. Sementara, keinginan pemda adalah pusat yang menanggung gaji dan tunjangan formasi PPPK hingga seterusnya.