KEBAL PENGHAPUSAN, Tenaga Honorer Diberi Kertas Sakti Ini di 2023, Otomatis Lolos Jadi ASN PPPK?

- 4 September 2023, 16:19 WIB
ilustrasi. PPPK dapat kertas sakti dari pemerintah dan DPR.
ilustrasi. PPPK dapat kertas sakti dari pemerintah dan DPR. /dok. Youtube Kemenag RI

BERITASOLORAYA.COM - Karena RUU ASN belum resmi terbit, tenaga honorer pun belum tahu bagaimana nasibnya kelak usai bulan November 2023.

Meskipun Kemenpan RB berkata tidak akan mem-PHK massal para tenaga honorer tersebut, dengan mengamankan 2,3 juta tenaga honorer dalam basis data BKN.

Baca Juga: AKIBAT Guru Honorer tak Lakukan Verval Ijazah di INFO GTK Jelang PPPK 2023. Agar Tidak Fatal, Lakukan Hal Ini

Para tenaga honorer tersebut berharap ia akan mendapat kepastian dengan RUU ASN yang katanya akan diterbitkan pada bulan Agustus, sayangnya pengesahan RUU ASN malah molor.

Namun, hal ini harusnya tidak terlalu mengejutkan bagi para tenaga honorer. Setelah sebelumnya mantan anggota Komisi II DPR, Rifqi Nizami Karsayuda memprediksi pengesahan RUU ASN antara bulan September - Oktober 2023.

Menurut Rifqi, dengan adanya RUU ASN yang bakal terbit antara bulan September hingga Oktober ini, tenaga honorer tak usah risau. Sebab ia menjamin, kalau tak ada satupun tenaga honorer yang diberhentikan pada November 2023.

Amanat pada PP No. 49 Tahun 2018 memang telah menitahkan untuk mempekerjakan tenaga honorer hanya sampai 5 tahun sejak PP tersebut diterbitkan.

Akan tetapi, pemerintah tak bisa memberhentikan seluruh tenaga honorer, mengingat para tenaga non-ASN sangat berjasa dan dipastikan sistem pelayanan publik di beberapa daerah akan lumpuh tanpa tenaga honorer.

Oleh karena itu, tenaga honorer harus terus ada dan banyak yang tetap dipertahankan supaya sistem administrasi atau pelayanan publik tetap berjalan lancar.

Guspardi Gaus, yang juga sebagai anggota Komisi II DPR RI, menambahkan kalau RUU ASN ini menjamin keberlangsungan tenaga honorer.

Dijamin oleh Guspardi, tidak akan ada PHK massal untuk seluruh tenaga honorer yang jumlahnya sebanyak 2,3 juta orang usai UU ASN telah resmi disahkan kelak.

Menurut yang dituturkan oleh Guspardi, melalui RUU ASN, pemerintah dan DPR akan menyepakati prinsip tidak adanya PHK massal bagi tenaga honorer.

Baca Juga: SIMAK! 3 Jalur Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2023, Guru Honorer Swasta Bisa Ikut Seleksi, Catat Syaratnya

Melalui RUU ASN juga, para tenaga honorer akan ditentukan masuk ke dalam kategori PPPK full time atau PPPK part time, penggolongan tersebut akan ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan dan tugasnya.

Fraksi Partai PAN tersebut menyampaikan kalau ia sangat mengerti perasaan tenaga honorer, maka DPR dan pemerintah pun memikirkan langkah strategis yang selanjutnya.

Tak hanya sampai pada opsi PPPK part time bagi tenaga honorer dengan jenis pekerjaan tertentu, Komisi II DPR juga mengatakan bakal beri SK sementara bagi tenaga honorer sembari menunggu diangkat ASN PPPK.

Syamsurizal, selaku Wakil Ketua Komisi II DPR mengungkap. demi menyelamatkan 2,3 juta tenaga honorer wajib mengambil rencana jangka pendek, hingga RUU ASN disahkan.

Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut mengatakan, “Bakal ada proses transisi dari tenaga honoreer menjadi PPPK. Tidak ada lagi tenaga honorer, karena nanti tenaga non-ASN itu memperoleh SK Pjs atau SK pejabat sementara.”

Langkah pemberian SK Pjs dilakukan untuk menjamin posisi tenaga honorer, sehingga 2,3 juta tenaga honorer tidak ada yang terkena dampak penghapusan bahkan walau belum resmi diangkat menjadi PPPK.

Bagi pegawai PPPK yang belum juga lulus seleksi PPPK, tak mendapat penempatan, atau karena terkena dampak formasi dari pemda yang hanya bahkan tak sampai setengah formasi usulan pusat, kemungkinan diberi SK Pjs ini supaya para tenaga honorer tak diberhentikan.***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah