Meski RUU ASN Hampir Selesai, DPR Ingatkan 3 Masalah Ini Hambat Kesejahteraan Honorer, Apa Saja?

- 4 September 2023, 09:11 WIB
Meski RUU ASN hampir selesai, Komisi II DPR Mardani Ali Sera sebutkan tiga masalah yang menghambat upaya menyejahterakan honorer. Apa saja?
Meski RUU ASN hampir selesai, Komisi II DPR Mardani Ali Sera sebutkan tiga masalah yang menghambat upaya menyejahterakan honorer. Apa saja? /Dok. DPR RI


BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer agaknya masih harus bersabar menanti solusi dari pemerintah. Pasalnya, pemerintah masih berupaya untuk menyelesaikan masalah honorer. RUU ASN yang digadang-gadang menjadi solusi bagi honorer juga masih belum selesai.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR, Mardani mengungkap bahwa RUU ASN sudah mulai selesai dan akan disahkan selambat-lambatnya bulan November 2023 mendatang.

“Jadi RUU ASN sudah mulai selesai. Tapi memang kejar-kejaran, pemerintah mengingatkan bahwa November 2023 semua urusan honorer selesai,” kata Mardani.

Lebih lanjut, Mardani mengungkap bahwa ada beberapa masalah yang mengganjal upaya menjamin kesejahteraan bagi tenaga honorer.

“Tapi saat yang sama di lapangan ada demikian banyak permasalahan,” ungkapnya di Senayan, Jakarta, pada Selasa, 29 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Benarkah Jalur THK 2 Seleksi PPPK Guru 2023 Adalah Jalur Cepat Guru Honorer Diangkat ASN? Berikut Ulasannya

3 Masalah yang Masih Mengganjal

Mardani Ali Sera setidaknya mengungkap ada tiga permasalahan yang ditemui dalam upaya pemerintah menjamin kesejahteraan bagi tenaga honorer.

Permasalahan pertama pemerintah disebut tidak bisa mengangkat semua tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil.

“Misal jumlah 2,3 juta honorer yang ada sekarang, ternyata ketika diverifikasi punya beberapa catatan,” ungkapnya.

Permasalahan kedua adalah terkait anggaran. Mardani Ali Sera mengungkap bahwa pemerintah tidak memiliki anggaran jika seluruh tenaga honorer diangkat semua menjadi ASN.

“Yang kedua kalau diangkat semua pemerintah tidak punya anggaran,” katanya.

Lebih lanjut, Mardani menyebutkan masalah ketiga adalah pemerintah tidak boleh melakukan PHK massal. “Yang ketiga, sudah dikasih tahu tidak boleh ada PHK massal,” ungkapnya.

Terkait hal ini, ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia juga pernah berujar bahwa Komisi II memastikan bahwa tidak ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia.

Selain itu, Ahmad Doli juga menegaskan bahwa tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini mereka terima.

"Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. Yang kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima,” kata Ahmad Doli pada akhir Juli lalu.

Baca Juga: PENDAFTARAN CPNS dan PPPK 2023 Mulai 17 September, Simak Pesan Menteri PANRB Soal Syarat dan Jadwal

Ia pun menambahkan, “Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru.”

Jalan Tengah

ilustrasi PPPK
ilustrasi PPPK dok. Youtube Kemenag RI

Mardani Ali Sera mengungkap bahwa jalan tengah dari permasalahan yang dihadapi untuk mengatasi honorer adalah adanya wacana PPPK atau ASN paruh waktu.

Menurutnya, konsep PPPK paruh waktu dipilih untuk mengakomodasi tenaga honorer yang akan dihapuskan mulai November 2023.

”Kenapa? Karena enggak boleh PHK, enggak boleh bengkak anggaran dan nggak boleh juga membebani pemerintah berikutnya. Akhirnya keluarlah jalan tengah PPPK atau ASN paruh waktu karena sekarang ASN itu terdiri dari 2. Satu PNS satu PPPK gitu,” pungkasnya.

Hal ini pun diungkap Ahmad Doli. Ia mengatakan bahwa dalam undang-undang baru nantinya ada beberapa kategori PPPK.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x