Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) hampir selesai dan akan segera disahkan, menurut Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.
Mardani mengungkapkan bahwa RUU ASN kemungkinan akan disahkan paling lambat pada bulan November 2023.
Namun, dalam RUU ASN terdapat setidaknya tiga masalah utama, salah satunya adalah tentang kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer.
"RUU ASN sudah hampir rampung, tetapi ada sejumlah masalah yang perlu diperhatikan. Pemerintah berusaha menyelesaikan semua masalah honorer pada November 2023, tetapi di lapangan, ada berbagai permasalahan yang perlu dipertimbangkan," ujar Mardani yang dikutip oleh BeritaSoloRaya.com.
Salah satu dari tiga masalah yang dimaksud adalah bahwa tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi mereka juga tidak dapat diberhentikan secara massal.
Mardani menyatakan bahwa pertama, dari jumlah 2,3 juta tenaga honorer yang ada, ternyata banyak yang memiliki catatan saat diverifikasi.
Editor: Muhammad Davan Fernanda