BERITASOLORAYA.com- Terdapat draf RUU tentang perubahan UU Nomor 5 tahun 2014 mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang salah satu poinnya mengenai PPPK.
Adapun file mengenai draf RUU atas perubahan UU Nomor 5 tahun 2014 yang mengatur tentang pegawai ASN PNS dan PPPK, dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR RI.
Terdapat beberapa perubahan dalam RUU atas perubahan UU Nomor 5 tahun 2014, seperti halnya perubahan pada Pasal 22 tentang pegawai PPPK.
Ketentuan dalam Pasal 22 diubah, sehingga menjadi pegawai PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan hari tua; dan perlindungan.
Selain itu, Pasal 94 juga diubah, sehingga berbunyi:
Ayat (1) PPPK dapat mengisi jenis jabatan berdasarkan Peraturan Presiden.
Ayat (2), setiap instansi Pemerintah, wajib menyusun kebutuhan jumlah dan juga jenis jabatan pegawai PPPK sesuai dengan analisis jabatan dan beban kerja.