BERITASOLORAYA.com – Menjelang penerimaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan informasi mengenai dokumen-dokumen persyaratan yang harus dipenuhi.
Adapun pemberitahuan ini diperuntukkan supaya nantinya calon pelamar CPNS dan PPPK 2023 lebih bisa mempersiapkan dengan baik.
Adapun dokumen-dokumen yang dilampirkan seperti ijazah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, dan dokumen pendukung lainnya untuk seleksi administrasi dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Baca Juga: Siapa Luluk Sofiatul Jannah? Intip Profil Selebgram Probolinggo yaang Viral Memaki Anak Magang
Berdasarkan rencana jadwal yang telah diusulkan, pelaksanaan tes CASN 2023 akan diselenggarakan mulai tanggal 17 September sampai 6 Oktober nanti.
Terkait dengan alur seleksi CASN 2023 juga disebutkan akan berbeda dengan pengadaan pada tahun sebelumnya.
Pada seleksi administrasi, calon peserta seleksi harus melakukan verifikasi dan validasi data pelamar yang diunggah melalui akun SSCASN.
Baca Juga: Ketentuan Jaminan Hari Tua PPPK dalam Draf RUU tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014
Setelah dilaksanakan seleksi administrasi, kemudian dilakukan tahap masa sanggah bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi dan merasa keberatan.