INGAT! Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK, Asalkan Tidak Termasuk dalam 3 Kategori Ini

- 6 September 2023, 17:20 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK
Ilustrasi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK /dok. Youtube Prokopim Kabupaten Bandung.

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah akan berencana mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023 ini.

Tentu saja kebijakan pemerintah terkait tenaga honorer ini sudah sangat dinanti-nantikan.

Adapun jumlah tenaga honorer di seluruh Indonesia diperkirakan telah mencapai 2.360.723 orang.

Baca Juga: Siapa Luluk Sofiatul Jannah? Intip Profil Selebgram Probolinggo yaang Viral Memaki Anak Magang

Permasalahan tenaga honorer yang terus meningkat setiap tahunnya ini tentu menjadi tugas yang harus diselesaikan oleh pemerintah.

Tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) tersebut terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi.

Dengan demikian, pemerintah berupaya mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer termasuk salah satunya dengan diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Ketentuan Jaminan Hari Tua PPPK dalam Draf RUU tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014

Namun, terdapat beberapa kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x