Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kementerian PANRB, ada kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
Tenaga Honorer yang Telah Mencapai Batas Usia Pensiun
Adapun tenaga honorer yang sudah mencapai batas usia pensiun tentunya tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
Tenaga Honorer Tidak Aktif Selama Tiga Bulan atau Lebih
Tenaga honorer yang sudah tidak aktif selama tiga bulan atau lebih secara berturut-turut juga tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
Tidak Disiplin
Tenaga honorer yang tidak menunjukkan sikap disiplin selama bekerja juga tidak bisa diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah.
Pasalnya, memiliki sikap disiplin dalam menjalankan tugas dinilai sangatlah penting.