INGAT! Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK, Asalkan Tidak Termasuk dalam 3 Kategori Ini

- 6 September 2023, 17:20 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK
Ilustrasi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK /dok. Youtube Prokopim Kabupaten Bandung.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kementerian PANRB, ada kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK.

Tenaga Honorer yang Telah Mencapai Batas Usia Pensiun

Adapun tenaga honorer yang sudah mencapai batas usia pensiun tentunya tidak bisa diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: BKN BERI PESAN KHUSUS BAGI PESERTA PPPK TENAGA TEKNIS 2022, Bagi yang Dinyatakan Lulus dan Tidak Lulus..

Tenaga Honorer Tidak Aktif Selama Tiga Bulan atau Lebih

Tenaga honorer yang sudah tidak aktif selama tiga bulan atau lebih secara berturut-turut juga tidak bisa diangkat menjadi PPPK.

Tidak Disiplin

Tenaga honorer yang tidak menunjukkan sikap disiplin selama bekerja juga tidak bisa diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah.

Pasalnya, memiliki sikap disiplin dalam menjalankan tugas dinilai sangatlah penting.

Baca Juga: Yuk, Temukan Kode Unik pada Botol Plastikmu! Ungkapkan Fakta Tersembunyi Tentang AQUA dan Le Minerale

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah