Pegawai PPPK Dapat Diputuskan Hubungan Kerjanya, ini Aturannya dalam RUU tentang Perubahan UU No 5 Tahun 2014

- 7 September 2023, 08:32 WIB
Ilustrasi RUU tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 2023 tentang ASN PPPK dan PNS
Ilustrasi RUU tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 2023 tentang ASN PPPK dan PNS /

- Pegawai PPPK tersebut telah menjadi atau mengikuti sebagai anggota dan/atau sebagai pengurus partai politik atau Parpol.

- Pegawai PPPK tersebut dipenjara sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal tersebut karena sudah melakukan tindak pidana dengan berencana. Pegawai tersebut diancam penjara minimal 2 tahun.

Ayat (4), pegawai PPPK dikurangi karena adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang dilakukan secara massal. Selain itu, sebelumnya pemerintah telah berkonsultasi dengan DPR berdasarkan evaluasi dan perencanaan pegawai.

Diantara pasal 105 dan 106, disiapkan satu pasal, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ayat (1), pegawai PPPK berhenti kerja, berhak mendapatkan jaminan hari tua. Jaminan hari tua tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.

Baca Juga: MULAI 7 September, Calon Guru Sertifikasi Wajib Cek SIMPKB, Simak Arahan Kemdikbud Berikut…

Ayat (2), sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian pegawai PPPK mendapatkan perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua berupa jaminan hari tua.

Ayat (3), jaminan hari tua yang diberikan pegawai PPPK mencakup jaminan hari tua yang diberikan pemerintah dalam program sosial nasional. Ayat (4), pengelolaan program jaminan hari tua untuk pegawai PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

RUU tentang perubahan UU nomor 5 tahun 2014 di atas, belum disahkan dan kemungkinan dapat mengalami perubahan.***

 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah