- Pegawai PPPK berhenti karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah karena mengakibatkan pengurangan.
- Pegawai PPPK tidak cakap dalam jasmani atau rohani, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban yang sesuai dengan perjanjian kerja yang sudah disepakati.
Ayat (2), pegawai PPPK dalam hal pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan hormat karena permintaan sendiri disebabkan:
- Pegawai PPPK tersebut dipenjara sesuai dengan putusan pengadilan. Putusan pengadilan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang dilakukan dengan tidak berencana. Paling singkat atau minimal dipenjara 2 tahun.
- Pegawai PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat atau tidak memenuhi target kinerja berdasarkan perjanjian kerja yang sudah disepakati.
Ayat (3), pegawai PPPK dengan pemutusan hubungan kerja secara tidak dengan hormat karena:
- Pegawai PPPK tersebut melakukan penyelewengan terhadap UUD dan Pancasila.
- Pegawai PPPK tersebut dipenjara karena telah melakukan kejahatan yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pidana umum.