Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Bakalan Dibatalkan? Ini Penjelasan DPR…

- 7 September 2023, 10:56 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK /Kemenag Bengkulu

Adapun jika seluruh tenaga honorer di Indonesia yang berjumlah sekitar 2,3 juta tersebut diangkat menjadi PPPK tanpa dilakukan proses verifikasi validasi data ulang, tentu akan berimbas pada kerugian negara dan tidak tercipta keadilan.

Perlu diketahui, sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan jika pihaknya sedang berupaya menata pegawai honorer dalam RUU ASN.

Baca Juga: Mengulik Fakta Unik dan Menarik Terkait Air Mineral AQUA dan Le Minerale, Apa Sajakah Itu?

“Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati, kami akan jadikan salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberik tenggat waktu sampai Desember 2024,” kata Syamsurizal.

Selain itu, dalam RUU ASN tersebut akan diberikan dan disepakati ada tambahan penjelasan pada salah satu pasalnya.

Nantinya selama proses alih status dari honorer manjadi PPPK juga akan ditentukan apakah tenaga non-ASN tersebut berhak diangkat PPPK atau tidak.

Baca Juga: AYO DAFTAR PPPK GURU, Berikut Informasi Resmi Rekrutmen ASN Lengkap dengan Syarat Daftar, Jangan Salah Ya!

“Kami coba selamatkan secara berlangsung bahwa sampai Desember 2024 itu selesai semua, terangkat semua menjadi minimal PPPK, kalau mereka bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi, nanti akan diatur,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah