HORE, PNS Dapat Tunjangan Uang Pulsa 2024 dari Sri Mulyani, Ada yang Dapat Rp400ribu Setiap Bulan...

- 7 September 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /MArawatalk/Pikiran Rakyat/

Untuk besarannya adalah sebagai berikut ini:

1. PNS Eselon 1 dan II akan mendapatkan Rp400.000 per bulan.

Baca Juga: PERHATIAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS 2022 KABUPATEN SUMEDANG, Dapat Instruksi Khusus dari Pemda…

2. PNS Eselon III dan ke bawah akan mendapatkan Rp200.000 per bulan.


Pemberian tunjangan uang pulsa ini diharapkan bisa membantu pekerjaan PNS yang kini sudah menggunakan internet dan platform digital.

Misalnya saja seperti meeting menggunakan aplikasi Zoom, Google Meet dan berbagai platform lainnya yang bisa membantu pekerjaan PNS.

Baca Juga: Mengulik Fakta Unik dan Menarik Terkait Air Mineral AQUA dan Le Minerale, Apa Sajakah Itu?

Diharapkan uang pulsa ini bisa membuat pekerjaan PNS menjadi lebih produktif. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah