TOK! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Pensiunan PNS Bisa Terima Tambahan Hingga 6 juta Kalau…

- 7 September 2023, 20:20 WIB
TOK! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Pensiunan PNS Bisa Terima Tambahan Hingga 6 juta
TOK! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Pensiunan PNS Bisa Terima Tambahan Hingga 6 juta /pixabay.com/@emaji-4642101/

BERITASOLORAYA.com-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menetapkan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya akan menerima gaji pokok setiap bulannya.

Tetapi pensiunan PNS bisa menerima tambahan selain gaji bulanan yang dapat mereka tarik di tanggal 1 setiap bulannya melalui PT Taspen.

Presiden Jokowi melalui Sri mulyani secara resmi telah mengupayakan agar para pensiunan PNS pada satu kondisi memungkinkan untuk memperoleh dana diluar gaji pokok.

Diluar sejumlah nominal gaji pokok yang diterima pensiunan PNS, ternyata Presiden Jokowi juga sudah sepakat negara akan menggelontorkan dana untuk pemberian uang hingga 6 juta.

Baca Juga: GERCEP! Berikut Informasi Instansi yang Membuka Formasi CPNS 2023, Lulusan SMA Juga Ada

Pemberian uang tersebut dipastikan berlaku untuk semua PNS yang berhak tanpa terkecuali di luar gaji pokoknya.

Keputusan tersebut diatur melalui PMK no. 23 tahun 2023, memperbarui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang besar manfaat tabungan hari tua PNS.

Dijelaskan dalam peraturan jika pensiunan PNS berhak menerima uang sejumlah 4 juta dan 6 juta melalui yang wajib diberikan oleh negara.

Semua pensiunan PNS akan berhak atas asuransi kematian atau Asken yang juga dicairkan oleh negara melalui PT Taspen.

Dalam pasal 4 PMK tersebut berbunyi pensiunan PNS akan menerima nominal sebesar 4 juta rupiah apabila anak mereka wafat atau meninggal dunia.

Masih di pasal yang sama, PKM no 3 tahun 2023 itu juga menjelaskan pensiunan PNS akan menerima nominal sebesar 6 juta apabila istri atau suami mereka wafat atau meninggal dunia.

Pemberian Asken tersebut merupakan uang santunan dan berada di luar gaji pokok bulanan para pensiunan PNS.

Pengadaan uang santunan ini telah disetujui oleh Presiden Jokowi secara resmi, ditetapkan di Jakarta, pada 13 Maret 2023 dan ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: INFO PPG Daljab 2023: Kemdikbud Imbau Peserta Supaya Lakukan Hal Ini Sebelum 11 September 2023

Namun PMK no. 23 tahun 2023 terkait besaran manfaat jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil baru diberlakukan oleh negara pada tanggal 1 April 2023.

Pemberian uang santunan kepada pensiunan PNS tentunya diharap mampu memberi keringanan beban terhadap keluarga dan sanak saudara yang ditinggal wafat.

Berikut rangkuman informasi yang dapat dirangkum BeritaSoloRaya.com terkait uang tambahan yang disetujui Presiden Jokowi dan ditetapkan Menkeu Sri Mulyani untuk Pensiunan PNS.

Semoga informasi yang disajikan ini dapat bermanfaat oleh para pembaca terlebih pensiunan PNS.***

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x