MENPAN RB JELASKAN 2 JENIS PPPK SEBAGAI SOLUSI TENAGA HONORER, Bukan PPPK Part Time dan Full Time? Eits.. Cek!

- 8 September 2023, 15:36 WIB
Ilustrasi. RUU ASN jadi harapan satu-satunya bagi tenaga honorer. Ini skema penyelesaiannya, dengan membagi jenis PPPK.
Ilustrasi. RUU ASN jadi harapan satu-satunya bagi tenaga honorer. Ini skema penyelesaiannya, dengan membagi jenis PPPK. /Dok. menpan

BERITASOLORAYA.COM - RUU ASN masih dalam tahap perumusan hingga H-9 pengadaan CPNS dan PPPK. Belum ada kejelasan mengenai tanggal berapa pastinya pengesahan RUU ASN akan dilakukan, setelah perkiraan dari Ahmad Doli Kurnia selaku Ketua Komisi II DPR, telah meleset.

Ahmad Doli sebelumnya telah memberikan kabar pada seluruh tenaga honorer kalau pengesahan RUU ASN sudah masuk sidang, dan kalau tidak ada halangan, kemungkinan bakal disahkan di minggu ketiga bulan Agustus.

Namun, perkiraannya meleset karena hingga saat ini pengesahan RUU ASN tak kunjung memberikan kepastian pada jutaan tenaga honorer.

Baca Juga: Pemkot Depok Buka Penerimaan PPPK Tahun 2023 untuk Formasi Ini, Intip Segini Jumlah Kuotanya

Banyak tenaga honorer yang kemudian bertanya-tanya apakah mungkin pengesahan RUU ASN dilakukan 9 hari sebelum pengadaan CASN 2023?

Atau mungkinkah RUU ASN baru akan disahkan saat di tengah-tengah pengadaan CASN 2023 sedang berjalan?

Salah satu yang ditunggu para tenaga honorer dengan adanya RUU ASN adalah opsi yang disediakan untuk pengangkatan tenaga honorer ke dalam PPPK.

Apakah PPPK part time dan full time benar-benar diberlakukan seperti yang disebutkan oleh para anggota Komisi II? Atau ada opsi lainnya yang disediakan?

Namun, bocoran tentang pembagian jenis PPPK juga disebutkan Menpan RB, hanya saja penyebutannya berbeda.

Menurut pemaparan dari Menpan RB, jenis PPPK yang dijabarkan oleh Menpan RB adalah PPPK bebas dan PPPK terikat.

Perlu diketahui, saat melakukan rakernas bersama dengan APPSI, Menpan RB sudah kemukakan hal ini di hadapan seluruh pemda.

Menpan RB Azwar Anas sudah mengungkap rencana pembagian jenis PPPK lebih awal bahkan sebelum prinsip tidak adanya PHK massal diundangkan.

Sebelum nama PPPK part time dan full time dikenal, Menpan RB kenalkan jenis PPPK terikat dan PPPK bebas ini sebagai solusi pengangkatan para tenaga honorer.

Azwar Anas mengatakan, bahwa jenis PPPK akan dibagi menjadi 2 yaitu PPPK terikat dan juga PPPK bebas, yang mana keduanya ini memiliki perbedaan pada durasi kerjanya.

“Oleh karena itu, nanti akan kita sempurnakan,” katanya. “Mengenai opsi PPPK, kita sedang siapkan skema PPPK terikat dan PPPK bebas.”

Baca Juga: RESMI, Ditjen GTK Kemdikbud Ajak Guru dan Tenaga Kependidikan Ikuti Ini. Cek Tanggal sampai Kategori Peserta

Dilanjutkan oleh Menpan RB, “Skema PPPK ini memungkinkan adanya pegawai PPPK yang tidak perlu bekerja selama 8 jam di instansi pemerintah.”

“Contohnya, cleaning service, daerah biasanya hanya mampu menyiapkan gaji sebesar 500 ribu,” jelas Menpan RB tersebut.

Azwar Anas ungkap lebih jelas rencananya tersebut, “Ya dia nggak perlu kerja cek lock pagi sampai sore, karena sekarang kerja cek lock pagi sampai sore padahal kerjanya cuma 2 kali kan dia butuh tambahan uang.”

Masalah inilah yang akhirnya membuat pegawai tersebut pontang-panting meminta kerja tambahan di kantornya.

“InsyaAllah nanti, tidak ada penambahan anggaran, tidak ada pengurangan orang, tetapi rekrutmen barunya akan kita atur dengan sangat ketat,” ujar Azwar Anas. ***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah