Golongan yang Tidak Bisa Daftar Seleksi
Sementara itu, terdapat beberapa golongan atau kriteria peserta yang tidak diperbolehkan atau tidak bisa daftar Seleksi PPPK Guru 2023, yakni:
- Guru honorer yang berusia 59 tahun keatas (sesuai PP No. 49 Tahun 2018 dan PermenPAN RB No. 20 Tahun 2022).
- Pelamar P1 yang formasinya tidak diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
- Pelamar P2 (THK-2) serta P3 yang formasinya tidak diusulkan oleh Pemda.
- Pelamar yang tidak memiliki Ijazah S1 (sesuai UU No. 14 Tahun 2005).
- Pelamar P3 yang tidak berijazah S1.
- Pelamar dengan status sebagai guru honorer, namun tidak terdaftar dalam database Dapodik.