Pelamar PPPK Guru 2023 Harap Perhatikan Ini! Golongan yang Jadi Prioritas dan Tidak Bisa Daftar Seleksi

- 12 September 2023, 08:19 WIB
ilustrasi PPPK
ilustrasi PPPK /dok. Youtube Kemenag RI

Golongan yang Tidak Bisa Daftar Seleksi

Sementara itu, terdapat beberapa golongan atau kriteria peserta yang tidak diperbolehkan atau tidak bisa daftar Seleksi PPPK Guru 2023, yakni:

Baca Juga: Lulusan SMA Bisa Jadi ASN! Intip Formasi CPNS dan PPPK 2023 pada Kejaksaan RI dan BIN, Syarat Mulai Lulusan SM

- Guru honorer yang berusia 59 tahun keatas (sesuai PP No. 49 Tahun 2018 dan PermenPAN RB No. 20 Tahun 2022).

- Pelamar P1 yang formasinya tidak diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

- Pelamar P2 (THK-2) serta P3 yang formasinya tidak diusulkan oleh Pemda.

Baca Juga: WARGA KALBAR MERAPAT! Berikut Formasi dan Jadwal Seleksi PPPK 2023 untuk Guru, Tenaga Teknis dan Kesehatan

- Pelamar yang tidak memiliki Ijazah S1 (sesuai UU No. 14 Tahun 2005).

- Pelamar P3 yang tidak berijazah S1.

- Pelamar dengan status sebagai guru honorer, namun tidak terdaftar dalam database Dapodik.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x