Gaji Pegawai PPPK dalam RUU ASN sesuai Beban Kerja dan Jaminan Hari Tua Diberikan dengan ketentuan ini

- 12 September 2023, 08:28 WIB
Ilustrasi gaji dan jaminan hari tua pegawai PPPK
Ilustrasi gaji dan jaminan hari tua pegawai PPPK /

BERITASOLORAYA.com- Dalam RUU ASN perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 terdapat beberapa perubahan pasal, salah satunya mengenai pegawai PPPK.

Contoh perubahan pasal tentang pegawai PPPK dalam RUU ASN adalah mengenai gaji dan tunjangan, yang terdapat perubahan maupun tambahin ayat.

Pasal yang mengatur tentang gaji pegawai PPPK dalam RUU ASN, diantaranya termuat dalam Pasal 22, Pasal 101, Pasal 105 dan juga pada Pasal 106.

PBaca Juga: Pelamar PPPK Guru 2023 Harap Perhatikan Ini! Golongan yang Jadi Prioritas dan Tidak Bisa Daftar Seleksi

Terdapat beberapa ketentuan yang diubah dalam Pasal 22. Dalam hal ini, pegawai PPPK memiliki beberapa hak yang harus didapatkan yaitu tunjangan, cuti, gaji, fasilitas, jaminan hari tua, pengembangan kompetensi dan perlindungan.

Selanjutnya, terdapat pula perubahan dalam Pasal 101, dengan tambahan satu ayat. Disampaikan pada ayat (1)bahwa pemerintah wajib memberikan pegawai ASN PPPK gaji yang layak dan juga gaji yang adil.

Gaji pegawai PPPK sebagaimana ayat (2) diberikan sesuai dengan tanggung jawab beban dan resiko pekerjaan, yang mana bagi pemerintah pusat gaji PPPK dibebankan kepada APBN dan pemerintah daerah pada APBD sebagaimana ayat 3.

PPPK selain mendapatkan gaji, sebagaimana ayat 4 juga berhak diberikan tunjangan dan fasilitas dan ketentuannya berdasarkan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah