5 Kebijakan Optimalisasi dalam Surat Pengumuman PPPK Teknis Kabupaten Garut Tahun 2022, Cek Selengkapnya

- 12 September 2023, 15:59 WIB
Ilustrasi optimalisasi pengisian kebutuhan pengadaan PPPK Teknis hasil seleksi kompetensi Kabupaten Garut Tahun 2022
Ilustrasi optimalisasi pengisian kebutuhan pengadaan PPPK Teknis hasil seleksi kompetensi Kabupaten Garut Tahun 2022 /geralt/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi optimalisasi pengisian kebutuhan pada pengadaan PPPK Teknis hasil seleksi kompetensi di lingkungan pemerintah Kabupaten Garut Tahun 2022 yang perlu diketahui.

Informasi mengenai optimalisasi pengisian kebutuhan pada pengadaan PPPK Teknis hasil seleksi kompetensi di lingkungan pemerintah Kabupaten Garut Tahun 2022 disampaikan dalam surat pengumuman resmi.

Diketahui surat pengumuman tentang optimalisasi pengisian kebutuhan pada pengadaan PPPK Teknis hasil seleksi kompetensi di lingkungan pemerintah Kabupaten Garut Tahun 2022 tersebut bernomor 810/15-Panselda/2023.

Baca Juga: Info PPPK Teknis Kabupaten Garut Tahun 2022, Cek Keterangan dan Link Hasil Seleksi Kompetensi

Selain itu surat pengumuman tentang optimalisasi pengisian kebutuhan pada pengadaan PPPK Teknis hasil seleksi kompetensi di lingkungan pemerintah Kabupaten Garut Tahun 2022 tersebut juga diketahui dari Pemerintah Kabupaten Garut Panitia Seleksi Daerah Pengadaan ASN Tahun 2022.

Salah satu informasi yang disampaikan dalam surat pengumuman optimalisasi pengisian kebutuhan pada pengadaan PPPK Teknis hasil seleksi kompetensi di lingkungan pemerintah Kabupaten Garut Tahun 2022 tersebut adalah tentang kebijakan optimalisasi. Berikut ini beberapa kebijakan optimalisasi yang perlu diketahui:

1. Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan dilakukan melewati reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis yang ditetapkan menjadi nilai terendah pada jabatan yang reformasinya belum terpenuhi.

2. Optimalasi pengisian kebutuhan jabatan dilakukan untuk peserta eks tenaga honorer kategori II (THK-II) atau peserta non ASN.

3. Peserta eks tenaga honorer kategori II (THK-II) merupakan peserta eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data BKN yang melamar di instansi pemerintah yang sama ataupun berbeda dengan tempat kerja ketika melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Ini loh Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Smapai Salah Pilih, Pendaftaran CASN 2023 Sebentar Lagi Dibuka

4. Peserta non ASN merupakan peserta di luar eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang mempunyai riwayat kerja terakhir di instansi pemerintah yang dilamarnya di seleksi PPPK Teknis Tahun 2022.

Adapun hal tersebut dibuktikan menggunakan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan atau pimpinan satuan kerja di instansi pemerintah tempat pelamar kerja yang sudah diunggah lewat SSCASN ketika pelamaran di pengadaan PPPK Teknis Tahun 2022.

5. Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan diberlakukan terlebih dahulu untuk eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta non ASN yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Itulah informasi mengenai beberapa kebijakan optimalisasi yang bisa diperhatikan dengan saksama.

Baca Juga: SIAP-SIAP! 5 Hari Lagi Pengumuman PPPK Guru 2023 Dibuka, Cek Link Pendaftaran dan Jumlah Formasi Disini

Semoga informasi mengenai kebijakan optimalisasi tersebut bisa memberikan manfaat dan menjadi tambahan informasi bagi yang membutuhkan.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: bkd.garutkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah