BERITASOLORAYA.com– Tilang uji emisi menjadi salah satu kebijakan yang diterapkan dalam rangka mengatasi permasalahan polusi udara di Ibukota.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi PMJ News pada 1 September 2023, pemberlakukan tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat, 1 September 2023 setelah menjalani tahap uji coba pada 25 Agustus 2023 lalu.
Diungkapkan oleh AKBP Doni Hermawan selaku Wadirlantas Polda Metro Jaya bahwa dalam pelaksanaan tilang uji emisi akan dikawal dan diawasi langsung oleh Perwira menengah.
Lalu, bagaimana mekanisme dari tilang uji emisi yang mulai berlaku hari ini? Apakah sama seperti tilang biasanya?
“Tentunya operasi ini dalam pengawasan, kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah dan mengawaki di titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,” ungkapnya.
Doni juga menjelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor roda dua dan empat yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu untuk motor dan maksimal Rp500 ribu untuk mobil.
Adapun pelaksanaan tilang uji emisi ini didasarkan pada UU No. 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 yang mengatur tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.