BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi mengenai solusi untuk mengatasi guru PPPK yang kekurangan jam mengajar.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melalui Seksi Pendidikan Madrasah memaparkan solusi terkait permasalahan guru PPPK yang masih kekurangan jam mengajar.
Diadakannya rapat internal dalam rangka mengatasi kekurangan jam mengajar pada guru PPPK di Madrasah Negeri.
Baca Juga: Masih Ada Peluang Besar! Pelamar CPNS 2023 Tidak Wajib Lampirkan Sertifikat TOEFL pada Instansi ini…
Perlu diketahui sebelumnya, guru yang berstatus ASN baik PNS maupun PPPK diharuskan memiliki jam mengajar minimal sebanyak 24 jam pelajaran dan maksimal 40 jam pelajaran.
Namun, banyak guru PPPK yang tidak memenuhi kebutuhan jam mengajar yang tentunya ini menjadi permasalahan yang harus diselesaikan.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag Bengkulu, berikut beberapa langkah yang diambil Kankemenag Kepahiang untuk mengatasi guru yang kekurangan jam mengajar.
Baca Juga: INI YANG DITUNGGU, Menpan RB Sampaikan Jadwal Terbaru Pengesahan RUU ASN, Ternyata Bulan Oktober?
1. Mengimbau supaya Kepala Madrasah Negeri untuk melaporkan jumlah kekurangan guru dengan mata pelajarannya serta PPPK yang kekurangan jam mengajar di Madrasah Satminkal (Satuan Administrasi Pangkal).