RESMI, Ditetapkan 12 September 2023, Berikut SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

- 13 September 2023, 19:29 WIB
Pemerintah mengeluarkan SKB tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Pemerintah mengeluarkan SKB tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. /Foto: Setkab

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 yang ditetapkan pada tanggal 12 September 2023.

Dalam SKB 3 Menteri yang resmi dikeluarkan pemerintah tersebut telah ditetapkan adanya 27 hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari libur untuk cuti bersama.

SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 tersebut ditandatangani di Kantor Kementerian Koordinator bidang PMK - Jakarta oleh Menteri PANRB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja.

Baca Juga: Jumlah Formasi Pengadaan ASN 2023 CPNS dan PPPK, Jumlah untuk Daerah Lebih Banyak

Adapun nomor surat untuk keputusan bersama tersebut adalah No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023, yang sebelumnya telah diputuskan dalam rapat koordinasi para menteri tersebut.

Pemerintah berharap, dengan ditetapkannya libur nasional dan cuti bersama tersebut, dapat menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dan swasta.

Dalam SKB tersebut dinyatakan juga bahwa unit kerja dan perusahaan pemberi pelayanan langsung di tingkat pusat maupun daerah, dapat mengatur tugas bagi pegawai, karyawan, atau pekerjanya.

Pengaturan yang dimaksudkan tersebut adalah yang berkaitan dengan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x