BERITASOLORAYA.com - Pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 hanya tinggal menghitung hari, tepatnya akan dimulai pada 17 September 2023 nanti.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melakukan persiapan, salah satunya menentukan passing grade pada seleksi CPNS 2023.
Adapun passing grade itu nantinya akan digunakan sebagai acuan untuk menentukan kelolosan peserta seleksi CPNS 2023.
Baca Juga: Regulasi Terbaru Terkait Pengadaan PPPK Guru Tahun 2023, Kejutan Buat P1 dan Tenaga Honorer K2
Lalu, berapa nilai passing grade pada seleksi CPNS tahun 2023 ini?
Menurut Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, pemerintah saat ini belum memastikan passing grade yang akan digunakan.
Namun, sembari menunggu keputusan berapa passing grade yang harus dilampaui, perlu diketahui ujian apa saja yang diselenggarakan dalam seleksi CPNS 2023.
Apabila merujuk pada seleksi CPNS yang diselenggarakan pada tahun 2021, pada pelamar kategori umum harus memenuhi passing grade 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 166 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).