BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus berupaya membuat regulasi pengadaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.
Termasuk Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional.
Lebih lanjut, untuk PPPK guru diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 Tahun 2023 terkait Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Adapun penetapan kebutuhan PPPK guru 2023 ini dirincikan menjadk kategori kebutuhan khusus dan kategori kebutuhan umum.
Selanjutnya, untuk kriteria kebutuhan khusus pada PPPK guru meliputi pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II atau eks honorer K2, serta guru honorer di sekolah negeri.
Dijelaskan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, bahwa pelamar prioritas yakni peserta yang memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lolos dalam seleksi CASN guru periode sebelumnya.
Baca Juga: Begini Cara Pendaftaran CPNS 2023 di Portal SSCN BKN, Jangan Lupa Siapkan 7 Dokumen Ini
"Jadi, ini yang dimaksudkan adalah guru prioritas satu atau guru P1 yang belum mendapatkan formasi PPPK 2021 dan PPPK 2022," kata Anas.