BERITASOLORAYA.com– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas kemarin telah mengeluarkan Kepmen terkait ketentuan-ketentuan dalam pelakasanaan CASN 2023 besok.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman JDIH KemenPAN RB yang diakses pada 14 September 2023, salah satunya ialah Ketetapan MenPAN RB bernomor 648 Tahun 2023 yang mengatur Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional TA 2023.
Di dalam Ketetapan MenPAN RB yang telah ditetapkan pada 13 September 2023 kemarin, antara lain berisi tentang ketentuan peserta PPPK untuk jabatan fungsional pada CASN 2023 besok.
Baca Juga: SAH, Menpan RB Resmikan Jumlah Passing Grade Pada PPPK Guru 2023, Pelamar Wajib Tahu…
Melalui Keputusan MenPAN RB ini diketahui bahwa tidak semua calon peserta dapat mendaftar formasi PPPK untuk jabatan fungsional pada CASN 2023 yang akan diselenggarakan sebentar lagi.
Berikut ini ketentuan-ketentuan calon peserta yang diperbolehkan mendaftar berdasarkan Keputusan MenPAN RB tersebut.
Pertama, yang harus diketahui terlebih dahulu adalah jenis kebutuhan PPPK untuk TA 2023 ini meliputi kebutuhan khusus (maksimal 80 persen) dan kebutuhan umum (minimal 20 persen).
Ketentuan Peserta
Bagi pelamar yang mendaftar pada kebutuhan khusus, haruslah memenuhi kriteria berupa: