5. Pelamar mempunyai kualifikasi pendidikan yang linier dengan persyaratan jabatan untuk jabatan yang dilamarnya.
6. Pelamar perlu membuktikan kompetensinya dengan membawa sertifikat keahlian tertentu, sebagai bukti bahwa jabatan yang dilamarnya linier dan relevan dengan kompetensinya.
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamarnya.
8. Persyaratan lainnya yang telah linier dengan kebutuhan jabatan PPK.
9. Pelamar tidak berposisi sebagai calon PNS/pegawai PNS, calon PPPK/pegawai PPPK, TNI, dan Polri.
10. Tidak berstatus sebagai peserta yang sudah lulus seleksi dari rekrutmen CASN yang saat ini masih proses pengusulan penetapan NIP.
11. Memiliki pengalaman yang linier dengan bidang tugas pada jabatan yang dilamar.
Para instansi dapat menyesuaikan poin pertama tentang maksimal masa kontak kerja dari pegawai PPPK, menurut Permenpan RB No. 14 Tahun 2023.