H-2 REKRUTMEN PPPK TENAGA TEKNIS 2023, Begini Ketentuan Seleksi Kompetensi yang Berlaku, Sudah Tahu?

- 15 September 2023, 16:35 WIB
Ilustrasi. Pengadaan PPPK tenaga teknis 2023 pakai regulasi terbaru, ada kebijakan tentang passing grade dan seleksi kompetensi.
Ilustrasi. Pengadaan PPPK tenaga teknis 2023 pakai regulasi terbaru, ada kebijakan tentang passing grade dan seleksi kompetensi. /bengkulu.kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.COM - Pengadaan PPPK sudah akan dibuka tanggal 17 September 2023 ini, pelamar PPPK tenaga teknis 2023 wajib mempersiapkan semuanya. Menpan RB menerbitkan peraturan baru yaitu Permenpan RB No. 14 Tahun 2023 tentang pengadaan PPPK jabatan fungsional, yang mana ini akan mengatur seluruh tahapan dalam rekrutmen PPPK tenaga teknis 2023.

Jadi, pengadaan PPPK tenaga teknis 2023 tak menggunakan Permenpan RB No. 29 Tahun 2021 lagi ya, hanya memakai peraturan baru ini saja.

Baca Juga: SEMAKIN DEKAT, Seleksi CPNS 2023 Terbuka Lebar untuk Fresh Graduate, tetapi Harus Siap dengan Hal Ini, Apa?

Sebenarnya untuk tahapan rekrutmen PPPK tenaga teknis 2023 yang disematkan dalam Permenpan RB No. 14 Tahun 2023, tidak memiliki banyak perbedaan dengan peraturan Menpan RB yang sebelumnya.

Begitu pun dengan jenis seleksi kompetensi yang ditetapkan bagi PPPK tenaga teknis 2023 ini, tak beda dengan seleksi kompetensi untuk PPPK guru 2023.

Seleksi kompetensi bagi PPPK tenaga teknis 2023 akan ada seleksi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Seleksi PPPK tenaga teknis 2023 akan dilakukan dengan menimbang aspek integritas dan aspek moralitas, penilaian kedua aspek ini akan diterapkan dalam seleksi wawancara.

Namun, untuk pelaksanaan seleksi kompetensi maupun seleksi wawancara sama-sama menggunakan metode CAT dari BKN.

Penggunaan CAT oleh BKN dapat dikecualikan bagi 2 jenis pelamar PPPK jabatan fungsional, yaitu untuk pelamar PPPK pada jenjang ahli madya dan pada jenjang ahli utama.

Pedoman seleksi nantinya akan berdasarkan standar kompetensi jabatan fungsional yang minimal memuat 6 hal utama:

a. Jenis seleksi kompetensi yang dilakukan

b. Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes serta kriteria-kriteria penilaiannya

c. Kompetensi penguji atau kompetensi lembaga penguji untuk setiap jenis seleksi

d. Bobot penilaian yang ditetapkan pada setiap jenis seleksi

e. Sifat pada setiap jenis seleksi yang dianggap menggugurkan atau yang tidak menggugurkan

Baca Juga: INFO KUR BNI Pinjaman Rp30 Juta, Tenor 4 Tahun, Bunga 6 Persen per Tahun, Berikut Simulasi Angsuran per Bulan

f. Formulir ataupun aplikasi resmi yang digunakan untuk seleksi atau untuk penilaian

Lalu, terkait dengan kelulusan dari seleksi kompetensi, pelamar hanya akan dinyatakan lulus jika sudah memenuhi passing grade atau mencapai peringkat tertinggi.

Dalam seleksi kompetensi ini, pelamar bisa memperoleh nilai tamabahan dalam seleksi kompetensi teknis jika mengantongi sertifikat kompetensi atau ketentuan lain dari Menteri untuk menguatkan linieritasnya dalam jabatan yang dilamar.

Passing grade pada seleksi kompetensi teknis akan diberlakukan secara kumulatif, antara nilai seleksi kompetensi teknis dengan sistem CAT, nilai seleksi kompetensi teknis tambahan, lalu ditambah dengan penambahan nilai dari Menteri.

Nah, kali ini Menpan RB menegaskan, agar baik itu instansi daerah dan instansi pusat, untuk memenuhi kebutuhan di lingkungannya.

Bagi instansi daerah masih ada kebutuhan yang kosong, kebutuhan tersebut bisa diisi oleh pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama di unit penempatan berbeda, dan yang terpenting telah memenuhi passing grade atau memiliki peringkat tertinggi.

Lalu, untuk instansi pusat jika masih ada kebutuhan yang kosong, pemenuhan kebutuhan hanya bisa dilakukan oleh instansi pusat yang menerapkan pengelompokan jabatan.

Perlu diingat bahwa, pengisian kebutuhan yang kosong di suatu instansi, adalah pelamar pada kebutuhan kelompok jabatan yang sama.

Kelulusan dari seleksi PPPK tenaga teknis 2023 bisa saja dibatalkan jika melakukan 5 hal di bawah ini:

1. Telah mengundurkan diri dari seleksi PPPK tenaga teknis 2023.

2. Dinyatakan/dianggap mengundurkan diri jika pelamar tidak menyerahkan dokumen dan berkas-berkas yang dipersyaratkan oleh pemerintah dalam batas waktu tertentu.

3. Telah terbukti bahwa kualifikasi pendidikan peserta tidak linier/tidak sesuai dengan ketetapan menteri.

4. Tidak memenuhi persyaratan lainnya sebagai pelamar PPPK tenaga teknis 2023.

5. Pelamar meninggal dunia.

Pelamar yang memenuhi 5 faktor di atas akan dibatalkan secara otomatis kelulusannya dari rekrutmen PPPK tenaga teknis 2023. ***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x