2. P/L artinya peserta lulus.
3. P/L-2 artinya peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama sesudah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.
4. PR1/L artinya peserta eks THK-II yang dinyatakan lulus optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri PANRB dengan nomor 571 Tahun 2023.
5. PR2/L-2 artinya peserta non ASN yang dinyatakan lulus optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri PANRB dengan nomor 571 Tahun 2023.
6. PR2/L-2 artinya peserta non ASN yang dinyatakan lulus optimalisasi dengan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama sesudah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda berdasarkan Keputusan Menteri PANRB dengan nomor 571 Tahun 2023.
7. TL artinya peserta tidak lulus.
8. TH artinya peserta tidak hadir.
Link Hasil Optimalisasi
Selanjutnya informasi terkait PPPK Teknis Kalimantan Barat Tahun 2022 dalam surat pengumuman resmi tersebut adalah pengumuman hasil optimalisasi.
Berikut ini merupakan link hasil optimalisasi PPPK Teknis Kalimantan Barat Tahun 2022 yang disampaikan dalam lampiran surat pengumuman resmi yang bernomor 800.1.2.3/2775/BKD.C.