Selanjutnya, bagi pelamar yang tidak lulus di seleksi sebelumnya masih diperbolehkan mendaftar rekrutmen kali ini. Tak terkecuali bagi pelamar CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri, semua boleh mendaftarkan diri.
Para pelamar yang diperbolehkan mengundurkan diri, dikecualikan bagi mereka yang mengundurkan diri saat sudah lulus seleksi dan sampai di tahap penetapan NIP.
Sanksi yang harus diterima oleh para pelamar, termasuk oleh tenaga honorer yang mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 adalah berupa tak boleh mengikuti seleksi CASN 2023 selama satu periode.
Bagi para pelamar yang akan mendaftar CPNS dan PPPK 2023 wajib pula mendaftar di akun SSCASN, termasuk bagi mereka yang pernah mendaftar seleksi sebelumnya.
Selanjutnya, menghadapi seleksi CPNS dan PPPK 2023 harus menaati dan menyermati peraturan yang ditetapkan oleh Menpan RB dalam Permenpan RB dan Kepmenpan RB.
Lalu, selain menyermati sejumlah peraturan dari Menpan RB, para pelamar wajib memerhatikan sejumlah informasi yang dikemukakan oleh masing-masing instansi yang dilamar dan jabatan yang diincar.
“Pastikan kalian memeriksa info tambahan yang wajib dipenuhi,” ujar BKN. Kemudian, pelamar juga harus menggunakan ijazah asli untuk melamar, tidak boleh menggunakan surat keterangan lulus (SKL).
Namun, kata BKN, penyerahan SKL dimungkinkan dengan syarat instansi yang ditujunya memang memperbolehkan penggantian ijazah menjadi SKL.