Pelamar jangan sampai lupa, kalau untuk memastikan bahwa kualifikasi pendidikannya sudah linier dengan jabatan yang akan dilamarnya dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023, ya!
Baca Juga: AWAS! Hindari Konsumsi 7 Makanan Ini Jika Kamu Penderita Psoriasis, Nanti Sakitnya Bisa Kambuh
Selain itu, nanti juga ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Persyaratan khusus ini tak boleh dilewatkan, contohnya seperti surat tanda registrasi bila memang dipersyaratkan begitu.
Lalu, contoh lain adalah sertifikasi kompetensi yang berguna untuk mendapatkan nilai plus, bahkan ada beberapa jabatan dalam PPPK tenaga teknis yang memang mewajibkan adanya sertifikasi kompetensi.
Dalam Permenpan RB dan Kepmenpan RB yang terbaru, batas usia bagi pelamar CPNS dan PPPK pun sudah disebutkan. Pelamar harus memerhatikan batasan umur yang ditetapkan.
Jika belum cukup umur atau sudah melebihi batas usia, para pelamar sudah pasti tidak bisa mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK 2023. ***